Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019.

Gampong Batee Timoh | Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019. 

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018
Gampong atau nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

KEWENANGAN GAMPONG
Jenis Kewenangan Gampong
Kewenangan Gampong meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai Syari’at Islam.

Kewenangan Gampong terdiri dari :
a.   kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.   kewenangan lokal berskala Gampong;
c.   kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau Pemerintah Kabupaten; dan
d.   kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul sekurang-kurangnya  meliputi :
a.   penyelenggaraan kehidupan  beragama  dala bentuk  pelaksanaan  syari’at Islam;
b.   penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c.   penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan  Islami;
d.   Penyelenggaraan kewenangan asal usul lainya sesuai dengan karakteristik gampong yang bersangkutan.

Kewenangan lokal berskala Gampong adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena perkembangan Gampong dan prakasa masyarakat.

(1)    Kriteria kewenangan lokal berskala Gampong meliputi :
a.   kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b.   kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat  yang mempunyai dampak internal Gampong;
c.   kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat  Gampong;
d.   kegiatan yang telah dijalankan oleh Gampong atas dasar prakarsa Gampong;
e.   program kegiatan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Gampong; dan  
f.    kewenangan lokal berskala Gampong yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten.

Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Gampong

Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(1)     Dalam penyusunan Peraturan Bupati, Bupati membentuk tim untuk melakukan pengkajian, identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong yang meliputi :
a.   inventarisasi daftar kegiatan berskala lokal Gampong yang ditangani oleh satuan kerja perangkat kabupaten atau program-program satuan kerja perangkat kabupaten yang  berbasis Gampong;
b.   identifikasi dan inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh oleh Gampong.

(2)     Hasil kajian dan identifikasi, disusun dalam daftar kewenangan yang menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.

(3)     Bupati wajib mensosialisasikan Peraturan Bupati kepada Gampong, dan melakukan fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Gampong.

Keuchik bersama-sama Tuha Peuet melakukan musyawarah Gampong untuk memilih kewenangan dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Gampong.

Keuchik bersama-sama Tuha Peuet dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Gampong.

Berdasarakan hasil musyawarah Keuchik  bersama Tuha Peuet  menetapkan Qanun Gampong  tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.

Qanun Gampong tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong menjadi dasar bagi pemerintahan gampong dalam penetapan kebijakan, program, dan administrasi Gampong di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Pelaksanaan syari’at Islam.

Dalam menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong di Gampong di bentuk kelembagaan yang terdiri atas lembaga Pemerintahan Gampong yang terdiri dari  Pemerintah Gampong, Tuha Peuet Gampong dan Lembaga Imuem Gampong, Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Adat Gampong.

(1)     Penyelenggaraan kewenangan Gampong berdasarkan hak asal usul dan  kewenangan lokal berskala Gampong  didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

(2)     Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Gampong selain didanai oleh APBG, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(3)     Penyelenggaraan kewenangan Gampong yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG

Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong terdiri dari :
a.      Pemerintah Gampong;
b.     Tuha Peuet Gampong;
c.      Lembaga Imuem Gampong.

Pemerintah Gampong terdiri dari Keuchik dan dibantu oleh Perangkat Gampong.

Perangkat Gampong terdiri atas :
a.   Sekretariat Gampong;
b.   Peutua Duson; dan
c.   Pelaksana Teknis.

Sekretariat Gampong di pimpin oleh Keurani Gampong dan dibantu oleh Keurani Cut.

Keurani Cut terdiri atas 3 (tiga)  yaitu Keurani Cut urusan Umum, Keurani Cut urusan Perencanaan, dan Keurani Cut urusan Keuangan.

Peutua yang merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai satuan tugas kewilayahan.

Jumlah Duson ditentukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong dengan  memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.

Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Keistimewaan dan Seksi Pembangunan.

Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong ditetapkan dengan  Qanun Gampong  yang berpedoman pada Peraturan Bupati.


Demikianlah Pembahasan tentang Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019. Terimakasih telah membaca artikel Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019. 
Semoga artikel Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019 dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Most Trending