Modal BUM Desa
Modal awal BUM Desa bersumber dari
APB Desa.
Modal
BUM Desa terdiri atas:
1) penyertaan modal Desa; dan
Penyertaan
modal Desa terdiri atas:
1) hibah
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
dan/atau lembaga donor
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
2) bantuan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui
mekanisme APB Desa;
3) kerjasama usaha dari pihak swasta,
lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan
sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
4) aset Desa yang diserahkan kepada
APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset
Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal
dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes
1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis
sosial (social business) sederhana
yang memberikan pelayanan umum(serving)
kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
2. Unit usaha dalam BUM Desa dapat
memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
1) air minum Desa;
2) usaha listrik Desa;
3) lumbung pangan; dan
4) sumber daya lokal dan teknologi
tepat guna lainnya.
3. Ketentuan mengenai pemanfaatan
sumber daya local diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
BUM Desa dapat menjalankan bisnis
penyewaan (renting) barang untuk
melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan
Asli Desa.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
1) alat transportasi;
2) perkakas pesta;
3) gedung pertemuan;
4) rumah toko;
5) tanah
milik BUM Desa; dan
6) barang sewaan lainnya.
BUM Desa dapat menjalankan usaha
perantara (brokering)yang memberikan
jasa pelayanan kepada warga.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
1)
jasa
pembayaran listrik;
2)
pasar
Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
3) jasa pelayanan lainnya.
BUM Desa dapat menjalankan bisnis
yang berproduksi dan/atau berdagang (trading)
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada skala pasar yang lebih luas.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan perdagangan (trading)
meliputi:
1) pabrik es;
2) pabrik asap cair;
3) hasil pertanian;
4) sarana produksi pertanian;
5) sumur bekas tambang; dan
6) kegiatan bisnis produktif lainnya.
BUM Desa dapat menjalankan bisnis
keuangan (financial business) yang
memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha
ekonomi Desa.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
BUM Desa dapat menjalankan usaha
bersama (holding) sebagai induk dari
unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa
maupun kawasan perdesaan.
Unit-unit usaha dapat berdiri
sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh
menjadi usaha bersama.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
Pengembangan
kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya
menjadi lebih ekspansif;
Desa Wisata
yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
kegiatan usaha bersama yang
mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan
mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa,
meliputi:
1)
sosialisasi
dan pembelajaran tentang BUM Desa;
2)
pelaksanaan
Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
3)
pendirian
BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social
business) dan bisnis penyewaan (renting);
4)
analisis
kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding),
bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan
perdagangan (trading), bisnis
penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan
sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik,
lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan
usaha;
5)
pengembangan
kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau
kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan,
dan/atau lembaga donor;
6) diversifikasi
usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
Alokasi Hasil Usaha BUM
Desa
Hasil usaha BUM Desa merupakan
pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran
biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang
inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
BUM Desa.
Alokasi pembagian hasil usaha dapat
dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
Kepailitan BUM Desa
Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
Dalam hal BUM Desa tidak dapat
menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi
melalui Musyawarah Desa.
Unit usaha milik BUM Desa yang
tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,
dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
mengenai kepailitan.
Kerjasama BUM Desa
Antar-Desa
BUM Desa dapat melakukan kerjasama
antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa
atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu
kabupaten/kota.
Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa
atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa
atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
Naskah perjanjian kerjasama antar
2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
1)
subyek
kerjasama;
2)
obyek
kerjasama;
3)
jangka
waktu;
4)
hak
dan kewajiban;
5)
pendanaan;
6)
keadaan
memaksa;
7)
pengalihan
aset ; dan
8)
penyelesaian
perselisihan
Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau
lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang
bekerjasama.
Kegiatan kerjasama antar 2 (dua)
BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai
pemilik BUM Desa.
Dalam hal kegiatan kerjasama antar
unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa
Pelaksana Operasional melaporkan
pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
BPD melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan
tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui
Musyawarah Desa.