Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
Memberikan
acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
Memberikan acuan bagi Pemerintah
Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan
masyarakat Desa;
Memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
Memberikan acuan bagi Desa dalam
menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
yang dibiayai Dana Desa.
Prioritas
penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
Keadilan : mengutamakan hak dan
kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
Kebutuhan
Prioritas : mendahulukan
kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung
dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
Terfokus : mengutamakan pilihan penggunaan
Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan
kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan
tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
Kewenangan
Desa : mengutamakan
kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
Partisipatif : mengutamakan prakarsa,
kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;
Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana
Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan
yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar
secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.
Berbasis
sumber daya Desa:
mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di
Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
Tipologi
Desa:
mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis,
antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau
perkembangan dan kemajuan Desa.