GAMPONG BATEE TIMOH - Informasi
Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Batee Timoh Tahun
Anggaran 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong (APBG) sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, perlu diatur
Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018.
Grafik APBG Gampong Batee Timoh 2018 |
Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2018 didasarkan
pada prinsip sebagai berikut :
1. Keadilan,
dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Gampong tanpa
membeda-bedakan;
2. Kebutuhan
prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Gampong yang lebih mendesak, lebih
dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar
masyarakat Gampong;
3. Kewenangan
Gampong, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Gampong;
4. Partisipatif,
dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat;
5. Swakelola
dan berbasis sumber daya Gampong mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan
pendayagunaan sumberdaya alam Gampong, mengutamakan tenaga, pikiran dan
keterampilan warga Gampong dan kearifan lokal; dan
6. Tipologi
Gampong, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis,
sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Gampong yang khas, serta
perubahan atau perkembangan dan kemajuan Gampong.
Pemerintah Gampong dapat menambah
atau mengurangi Kegiatan dan Jenis Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong sesuai dengan kebutuhan Gampong, sejauh sesuai dengan Peraturan
dan Perundangan-undangan.