Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Pemuda Gampong / Karang Taruna

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Pemuda Gampong / Karang Taruna

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018
Lembaga Pemuda Gampong merupakan nama lain dari Karang Taruna berkedudukan sebagai mitra pemerintah Gampong dalam pemberdayaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Lembaga Pemuda Gampong mempunyai tugas :
a.         menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan;
b.         menanggulangi dan mencegah  masalah kesejahteraan sosial  yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif maupun rehabilitatif;
c.          menyelenggarakan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi dan  perlindungan sosial kemasyarakatan;
d.         meningkatkan usaha ekonomi produktif di lingkungan pemuda;
e.           memantau, mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya di gampong;
f.           menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
g.         menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat islam dan budaya islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat; dan
h.         memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas Lembaga Pemuda Gampong mempunyai fungsi :
a.         penyelenggaraan pendidikan, pelatihan ketrampilan dan pengembangan kreatifitas bagi generasi muda;
b.         penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;
c.          penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi  di lingkungannya secara swadaya;
d.         penumbuhankembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial;
e.         memperkuat nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang bersendikan Islam sebagai kearifan aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.             penumbuhankembangkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya Islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat;
g.         penyelenggara pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
h.         penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
i.            penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
j.            pencegahan kenakalan dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba); dan
k.         penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Keanggotaan dan Kepengurusan Lembaga Pemuda

Keanggotaan Lembaga Pemuda Gampong menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun di Gampong  merupakan anggota Lembaga Pemuda Gampong.

Anggota Lembaga Pemuda Gampong  mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial dan pendirian politik.

(1)   Susunan Pengurusan Lembaga Pemuda Gampong terdiri dari :
a.   Ketua;
b.  Sekretaris;
c.   Bendahara; dan
d.  Kepala Seksi.

(2)   Kepala Seksi terdiri dari :
a.   Kepala Seksi Pageu Gampong dan Penaggulangan Narkoba;
b.  Kepala Seksi PHBI dan Keramaian;
c.   Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan;
d.  Kepala Seksi Olah Raga dan Pengembangan Seni; dan
e.   Kepala Seksi Pengembangan Potensi Generasi Muda.

(3)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Seksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

Kepala Seksi Pageu Gampong dan Penanggulangan Narkoba mempunyai tugas :
a.   melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap potensi kerawanan sosial dalam masyarakat;
b.  memelihara ketertiban dan keamanan Gampong;
c.   melakukan pencegahan kenakalan remaja;
d.  melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

Kepala Seksi PHBI dan Keramaian mempunyai tugas :
a.   menyusun rencana kerja tahunan peringatan hari-hari besar Islam (PHBI);
b.  melakukan bimbingan akhlak bagi  generasi muda dalam penerapan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang bersendikan Islam  dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari; dan
c.   penumbuhankembangkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya Islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat.

Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas :
a.   menumbuhkembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
b.  mengkoordinasikan persiapan fasilitas dan pelaksanaan pesta perkawinan dan/atau kenduri sejenisnya dalam keluarga masyarakat secara adil dan bertanggung jawab tanpa memperhatikan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial dan pendirian politik;
c.   penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif.

Kepala Seksi Olah Raga dan Pengembangan Seni mempunyai tugas :
a.   pengembangan bakat dan minat generasi muda dalam olah raga;
b.  mengkoordinir pengembangan kelompok/persatuan olah raga;
c.   pengembangan bakat dan minat generasi muda dalam seni budaya yang islami.

Kepala Seksi Pengembangan Potensi Generasi Muda mempunyai tugas :
a.   pengembangan bakat dan minat generasi muda yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi Gampong secara swadaya;
b.  penyelenggaraan pendidikan, pelatihan ketrampilan dan pengembangan kreatifitas bagi generasi muda;
c.   penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda.

Pengurus Lembaga Pemuda Gampong dipilih dari dan oleh  anggota pemuda gampong secara musyawarah dan mufakat.

Apabila pemilihan melalui  musyawarah dan mufakat tidak mecapai hasil, pemilihan pengurus Lembaga Pemuda  dapat dilakukan melalui voting.


Syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Lembaga Pemuda Gampong :

a.           bertaqwa dan taat menjalankan ibadah kepada Allah;
b.           setia  kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.            mampu membaca Al-Quran.
d.           memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Kepemudaan;
e.           tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
f.             memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan   kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
g.           berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima)   tahun.

Kepengurusan Lembaga Pemuda Gampong ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.

Masa bakti Pengurus Pemuda Gampong 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pembentukan dan tata cara pemilihan pengurus Lembaga Pemuda Gampong diatur dengan Qanun Gampong dengan berpedoman pada Peraturan Bupati

Laporan Pertanggung Jawaban

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lembaga Pemuda Gampong bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Tuha Peuet.

Laporan pertanggungjawaban penyelenggaran tugas disampaikan setiap tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.

Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas Lembaga Pemuda Gampong merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan laporan pertanggungjawaban Keuchik.

Forum Komunikasi Pemuda

Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan kerja sama, di Kecamatan dan Kabupaten  dapat dibentuk Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna.

Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna  berkedudukan sebagai wadah perhimpunan para tokoh masyarakat, pemerhati maslah kepemudaan, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan generasi muda.

Kepengurusan forum Pemuda/Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Pemuda Gampong di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat.

Kepengurusan Forum  Pemuda/Karang Taruna Kabupaten dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Pemuda/Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten dan dikukuhkan oleh Bupati.

Masa bakti Kepengurusan Forum  Pemuda/Karang Taruna kecamatan dan Kabupaten selama 5 (lima) tahun.

Hubungan kerja antar Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.

Hubungan kerja antara Forum Pengurus Pemuda/Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat kemitraan.


Most Trending