Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RPKG) |Tahun 2019
Qanun Bireuen No. 6 tahun 2018
Pemerintah Gampong menyusun RKPG sebagai penjabaran RPJMG sesuai dengan informasi dari pemerintah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Gampong dan rencana kerja Pemerintah, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten.
Dalam rangka penyusunan RKPG, Keuchik membentuk Tim dengan keanggotaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.
Tim penyusun RKPG melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. pencermatan pagu indikatif Gampong dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke gampong;
b. pencermatan ulang dokumen RPJMG;
c. penyusunan rancangan RKPG; dan
d. penyusunan rancangan daftar usulan RKPG.
Bupati melalui unit kerja terkait wajib menyampaikan kepada Keuchik Data dan informasi pagu indikatif paling lambat bulan Juli setiap tahun.
Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Gampong Bupati menerbitkan surat pemberitahuan kepada keuchik.
Dalam upaya percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi Bupati melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Gampong.
Percepatan perencanaan pembangunan untuk memastikan APBG ditetapkan pada 31 Desember.
Dalam rangka Penyusunan RKPG, Tuha Peuet menyelenggarakan musyawarah Gampong paling lambat bulan Juni untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. mencermati ulang dokumen RPJMG;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMG; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Hasilnya Musyawarah Gampong menjadi pedoman bagi pemerintah Gampong dalam menyusun rancangan RKPG dan daftar usulan RKPG.
RKPG mulai disusun pada bulan Juli dan ditetapkan dengan Qanun Gampong paling lambat akhir bulan September.
RKPG menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
Tim penyusunan RKPG mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Gampong untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMG yang akan menjadi dasar dalam menyusun rancangan RKPG.
Penyusunan rancangan RKPG berpedoman kepada :
a. hasil kesepakatan musyawarah Gampong;
b. pagu indikatif Gampong;
c. pendapatan asli Gampong;
d. rencana kegiatan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten;
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRK;
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJMG;
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Gampong; dan
h. hasil kesepakatan kerjasama Gampong dengan pihak ketiga.
Rancangan RKPG paling sedikit berisi uraian :
a. evaluasi pelaksanaan RKPG tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan dan anggaran Gampong yang dikelola oleh Gampong;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Gampong yang dikelola melalui kerja sama antar-Gampong dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Gampong yang dikelola oleh Gampong sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah daerah kabupaten; dan
e. pelaksana kegiatan Gampong.
Keuchik menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Gampong diikuti oleh Pemerintah Gampong, Tuha Peuet, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPG.
Rancangan RKPG berisi prioritas program dan kegiatan, pagu Indikatif Gampong, pendapatan asli Gampong, swadaya masyarakat dan bantuan keuangan dari pihak ketiga serta bantuan keuangan dari pemerintah Aceh dan/atau kabupaten.
Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat yang meliputi :
a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
b. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan sumber daya alam;
g. peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan syari’at islam;
h. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya yang bersendikan Islami;
i. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan
j. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Gampong dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar bagi Keuchik dalam penyusunan Rancangan RKPG yang akan menjadi lampiran rancangan Qanun Gampong tentang RKPG.
RKPG dapat diubah dalam hal :
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten.
Dalam hal perubahan RKPG dikarenakan terjadinya peristiwa khusus keuchik melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPG yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
d. menyusun rancangan RKPG perubahan.
Dalam hal terjadi perubahan RKPG dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan keuchik melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKPG yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d. menyusun rancangan RKPG perubahan.
Keuchik menyelenggarakan musrenbang Gampong yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKPG sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 231 yang disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
Hasil kesepakatan dalam musrenbang ditetapkan dengan Qanun Gampong tentang RKPG perubahan.
Qanun Gampong sebagai dasar dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Gampong
Pemerintah Gampong dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Gampong dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten.
Program dan kegiatan yang dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKPG meliputi program dan kegiatan yang tidak termasuk kewenangan lokal yang berskala Gampong dan/atau tidak mampu dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong.
Keuchik menyampaikan DURKPG kepada bupati melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
DURKPG menjadi materi pembahasan di dalam musrenbang kecamatan dan kabupaten.
Hasilnya pembahasan diinformasikan oleh Bupati kepada pemerintah Gampong setelah diselenggarakannya musrenbang di kecamatan paling lambat bulan juli tahun anggaran berikutnya.
Demikianlah Pembahasan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RPKG) _Tahun 2019.
Terimakasih telah membaca artikel Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RPKG) _Tahun 2019.
Semoga Artikel Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RPKG) _Tahun 2019 dapat bermanfaat bagi anda.