Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019.

Gampong Batee Timoh | Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019. 

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018
Gampong atau nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

KEWENANGAN GAMPONG
Jenis Kewenangan Gampong
Kewenangan Gampong meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai Syari’at Islam.

Kewenangan Gampong terdiri dari :
a.   kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.   kewenangan lokal berskala Gampong;
c.   kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau Pemerintah Kabupaten; dan
d.   kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul sekurang-kurangnya  meliputi :
a.   penyelenggaraan kehidupan  beragama  dala bentuk  pelaksanaan  syari’at Islam;
b.   penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c.   penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan  Islami;
d.   Penyelenggaraan kewenangan asal usul lainya sesuai dengan karakteristik gampong yang bersangkutan.

Kewenangan lokal berskala Gampong adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena perkembangan Gampong dan prakasa masyarakat.

(1)    Kriteria kewenangan lokal berskala Gampong meliputi :
a.   kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
b.   kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat  yang mempunyai dampak internal Gampong;
c.   kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat  Gampong;
d.   kegiatan yang telah dijalankan oleh Gampong atas dasar prakarsa Gampong;
e.   program kegiatan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Gampong; dan  
f.    kewenangan lokal berskala Gampong yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten.

Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Gampong

Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(1)     Dalam penyusunan Peraturan Bupati, Bupati membentuk tim untuk melakukan pengkajian, identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong yang meliputi :
a.   inventarisasi daftar kegiatan berskala lokal Gampong yang ditangani oleh satuan kerja perangkat kabupaten atau program-program satuan kerja perangkat kabupaten yang  berbasis Gampong;
b.   identifikasi dan inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh oleh Gampong.

(2)     Hasil kajian dan identifikasi, disusun dalam daftar kewenangan yang menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.

(3)     Bupati wajib mensosialisasikan Peraturan Bupati kepada Gampong, dan melakukan fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Gampong.

Keuchik bersama-sama Tuha Peuet melakukan musyawarah Gampong untuk memilih kewenangan dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Gampong.

Keuchik bersama-sama Tuha Peuet dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Gampong.

Berdasarakan hasil musyawarah Keuchik  bersama Tuha Peuet  menetapkan Qanun Gampong  tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.

Qanun Gampong tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong menjadi dasar bagi pemerintahan gampong dalam penetapan kebijakan, program, dan administrasi Gampong di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Pelaksanaan syari’at Islam.

Dalam menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong di Gampong di bentuk kelembagaan yang terdiri atas lembaga Pemerintahan Gampong yang terdiri dari  Pemerintah Gampong, Tuha Peuet Gampong dan Lembaga Imuem Gampong, Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Adat Gampong.

(1)     Penyelenggaraan kewenangan Gampong berdasarkan hak asal usul dan  kewenangan lokal berskala Gampong  didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

(2)     Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Gampong selain didanai oleh APBG, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(3)     Penyelenggaraan kewenangan Gampong yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG

Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong terdiri dari :
a.      Pemerintah Gampong;
b.     Tuha Peuet Gampong;
c.      Lembaga Imuem Gampong.

Pemerintah Gampong terdiri dari Keuchik dan dibantu oleh Perangkat Gampong.

Perangkat Gampong terdiri atas :
a.   Sekretariat Gampong;
b.   Peutua Duson; dan
c.   Pelaksana Teknis.

Sekretariat Gampong di pimpin oleh Keurani Gampong dan dibantu oleh Keurani Cut.

Keurani Cut terdiri atas 3 (tiga)  yaitu Keurani Cut urusan Umum, Keurani Cut urusan Perencanaan, dan Keurani Cut urusan Keuangan.

Peutua yang merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai satuan tugas kewilayahan.

Jumlah Duson ditentukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong dengan  memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.

Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Keistimewaan dan Seksi Pembangunan.

Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong ditetapkan dengan  Qanun Gampong  yang berpedoman pada Peraturan Bupati.


Demikianlah Pembahasan tentang Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019. Terimakasih telah membaca artikel Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019. 
Semoga artikel Kewenangan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Tahun 2019 dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

Read More

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik

Kewenangan, Tugas  dan Fungsi Keuchik

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018
Gampong  dipimpin  oleh  Keuchik  yang  dipilih  secara  langsung  dari  dan  oleh  anggotmasyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untusatu kali masa jabatan berikutnya.

Keuchik mempunyai wewenang :
a.       memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
b.       mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;
c.       memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;
d.       menetapkan Qanun Gampong;
e.       menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
f.        membina kehidupan masyarakat Gampong;
g.       membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
h.      membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong;
i.         mengembangkan sumber pendapatan Gampong;
j.         mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
k.       memanfaatkan teknologi tepat guna;
l.         mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif;
m.     mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
n.      menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
o.       mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;
p.       melaksanakan pemantauadan pencegahapenyalahgunaa narkotik dan zat adiktif;
q.       melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.



Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina hubungan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, menyelenggarakan syariat Islam dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam.

Kewenangan, Tugas  dan Fungsi Keuchik
Kewenangan, Tugas  dan Fungsi Keuchik

Dalam melaksanakan tugas Keuchik mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b.      pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, pelayanan dasar dan pemamfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
c.       pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, dan ketenagakerjaan;
d.      pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Penyelenggaraan Syariat Islam,  pengembangan budaya dan adat yang bersendikan Islami, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, Pemberdayaan pemuda dan olahraga;
e.      peningkatan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Hak dan Kewajiban Keuchik

(1)     Dalam melaksanakan tugas Keuchik berhak :
a.   mendapat pelatihan pratugas bagi Keuchik definitif yang baru pertama kali terpilih dan pelatihan lainya sesuai dengan kebutuhan;
b.   mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong;
c.   mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun Gampong;
d.   menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah yang ditetapkan APBG sesuai dengan Kemampuan Keuangan Gampong;
e.   mendapat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan uang duka jika meninggal dalam jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
f.    mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
g.   memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Gampong.

(2)     Premi asuransi jaminan dibebankan pada APBG.

Dalam melaksanakan tugas Keuchik berkewajiban :

a.   berpegang teguh dan mengamalkan serta melaksanakan ajaran Agama Islam dengan baik dan benar, baik pada kepribadiannya maupun dalam kepemimpinannya;
b.   memegang  teguh, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
d.   memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
e.   menaati hukum syari’at Islam dan menegakkan  Peraturan  Perundang- Undangan;
f.     melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
g.   melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang akuntabel,  transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
h.   menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Gampong;
i.     menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Gampong yang baik;
j.     mengelola Keuangan dan Aset Gampong;
k.    melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong;
l.     menyelesaikan perselisihan masyarakat di Gampong;
m.  mengembangkan perekonomian masyarakat Gampong;
n.   membina dan melestarikan nilai sosial budaya yang bersendikan islam dalam kehidupan masyarakat Gampong;
o.   memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Gampong;
p.   mengembangkapotenssumbedayaladamelestarikan lingkungan hidup;
q.   melakukan pemantauadan pencegahapenyalahgunaanarkotik dan zat adikti di Gampong;
r.     memberikan informasi kepada masyarakat Gampong.

Penjabat Keuchik

Apabila keuchik definitif telah berakhir masa jabatannya atau mengundurkan diri maka diangkat penjabat keuchik.

Penjabat keuchik diusul oleh tuha peut dan diangkat oleh bupati berdasarkan usulan camat untuk masa jabatan maksimal 1 (satu) tahun.

Penjabat keuchik bertugas untuk melaksanakan tugas rutinitas pemerintahan gampong dan mempersiapkan pemilihan keuchik definitif.

Penjabat keuchik dilarang melakukan penggantian perangkat gampong dan membuat kebijakan yang bersifat strategis.

Larangan

Keuchik dilarang :
a.       merugikan kepentingan umum;
b.       membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,   pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.        menyalahgunakan  wewenang,  tugas,  hak dan/atau kewajibannya;
d.       melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.       melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Gampong;
f.         melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,  dan/atau jasa dari pihak  lain  yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
s.        menjadi pelindung, pengedar dan pengguna narkotikdazaadikti lainnya;
g.       menjadi pengurus partai politik;
h.       menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.         merangkajabatasebagaketudan/ataanggota Tuha Peuet, anggotDewaPerwakilan  Rakya RepubliIndonesia,  DewaPerwakilaDaerah RepubliIndonesiaDewaPerwakilaRakyat Aceh ataDewaPerwakilaRakyat Kabupaten, dajabatalain yang ditentukan dalam Peraturan Perundangan-Undangan;
j.         ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.        melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.         meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut  tanpa  alasan  yang  jelas  dan  tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Pertanggungjabatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG)

Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban Keuchik wajib meyampaikan laporan secara tertulis meliputi :

a.       Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;
b.       Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;
c.        Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan
d.       Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan;

LPPG Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Muatan materi LPPG terdiri dari :
a.   pendahuluan;
b.   program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
c.   program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d.   program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e.   program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f.    pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
g.   keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; dan
h.  penutup.

(1)     Program Kerja memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja berdasarkan RKPG dan RPJMG sesuai dengan kewenangan Gampong.

(2)     Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong memuat uraian tentang :
a.      Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
b.     Qanun Gampong tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
c.      Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh memuat rincian tentang keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LKPPG)

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir tahun Anggaran disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Tuha Peuet paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

(1)     Tuha Peuet melakukan evaluasi terhadap LKPPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPG diterima.

(2)     LKPPG Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi bagi Tuha Peuet.

(3)     Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tuha Peuet dapat :
a.   membuat catatan tentang kinerja Keuchik;
b.   meminta keterangan atau informasi;
c.    menyatakan pendapat;
d.   memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Gampong.

(4)     Dalam hal Keuchik tidak memenuhi permintaan Tuha Peuet, Tuha Peuet tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPG dengan memberikan catatan kinerja Keuchiek.

(5)     Hasil evaluasi LKPPG  menjadi bagian dari laporan kinerja Tuha peuet.

LKPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Qanun Gampong khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

(1)     Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Tuha Peuet dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

(2)     Penilaian dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilakukan melalui musyawarah Tuha Peut.

(3)     Hasil musyawarah Tuha Peuet menjadi  dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.

(4)     Keputusan Tuha Peuet menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau sanksi administratif kepada keuchik.

(1)     Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong merupakan mekanisme Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan syari’at Islam yang disampaikan oleh Keuchiek kepada masyarakat.

(2)     Informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

(3)     Media informasi antara lain papan pengumuman, rapat umum Gampong, radio komunikasi dan media informasi lainnya sesuai dengan potensi gampong masing-masing.

(1)    IPPG yang disampaikan oleh Keuchik dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

(2)    Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Pelaksanaan syari’at Islam.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan (LPPG AMJ)

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir masa jabatan memuat materi :
a.   Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selama masa jabatan; dan
b.   Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan yang akan dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

LPPG Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan digunakan sebagai bahan evaluasi Bupati terhadap kinerja Keuchik.

Bahan evaluasi akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan Bupati baik berupa pembinaan maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong.

Kebijakan antara lain catatan kinerja dan prestasi Keuchik, program dan potensi Gampong yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Sanksi-Sanksi bagi Keuchik

Keuchik  yang  tidak  melaksanakan  kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Tuha Peuet.

(1)     Mekanisme penyampaian teguran tertulis dilakukan secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan interval waktu antara teguran pertama, kedua dan ketiga masing-masing 1(satu) bulan.

(2)     Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

(3)     Tindakan pemberian sanksi administratif merupakan kewenangan Tuha Peuet Gampong dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik.

(4)     Mekanisme pemberhentian sementara, pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Keuchik berpedoman pada Qanun Aceh.

Demikianlah Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik. Terimakasih telah membaca artikel Kewenangan, Tugas  dan Fungsi Keuchik.

Semoga Artikel Kewenangan, Tugas  dan Fungsi Keuchik dapat bermanfaat bagi anda.

Read More

Most Trending