Gampong Batee Timoh - Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui
DESA
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
KEWENANGAN
DESA
Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
PEMERINTAHAN
DESA
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PEMERINTAH
DESA
Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
dalam memberdayakan masyarakat.
MUSYAWARAH
DESA
Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
KESEPAKATAN
MUSYAWARAH DESA
Kesepakatan
Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk
kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang
ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
PERATURAN
DESA
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
PEMBANGUNAN
DESA
Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
RPJM DESA
RPJM Desa (Rencana
Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6
(enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa,
kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau
lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
RKP DESA
RKP Desa (Rencana
Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan
untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat
rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan
pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
dan RPJM Desa.
DAFTAR USULAN RKP DESA
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran
RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
ASET DESA
Aset Desa adalah barang milik Desa yang
berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
APBDes / APBG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa.
DANA DESA
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaanmasyarakat
Desa.
ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat
ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus.