Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui


Gampong Batee Timoh - Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui

Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui

DESA
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  
PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.

MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

KESEPAKATAN MUSYAWARAH DESA
Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.

PERATURAN DESA
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

RPJM DESA
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.

RKP DESA
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah  dan RPJM Desa.

DAFTAR USULAN RKP DESA
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

ASET DESA
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

APBDes / APBG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

DANA DESA
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaanmasyarakat Desa.

ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Read More

Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh Menjadi Pemenang Favorit Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen.

Gampong Batee Timoh – Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh menjadi pemenang Favorit Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen. Kegiatan Festival Parade Seni Budaya  ini bertujuan untuk memajukan seni tradisi setiap kecamatan yang menjadi ciri khas dan ikon 17 kecamatan di Bireuen. Kegiatan ini melibatkan 200 seniman tradisi yang bernaung di sanggar-sanggar di seluruh pelosok Kabupaten Bireuen.

Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh
Foto Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh
Dengan adanya acara Festival Parade Seni Budaya ini dapat menumbuhkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang arti pentingnya nilai-nilai budaya daerah yang tercermin dalam kreativitas budaya masyarakat dan juga dapat bermanfaat sebagai media untuk mempromosikan berbagai macam budaya daerah yang kita miliki kepada masyarakat luar, baik dalam skala daerah maupun nasional.

Kegiatan Festival Parade Seni Budaya ini berlangsung 3-5 November 2018.
Lomba selama 3 hari ini, dewan juri telah memilih 6 penyaji terbaik. Penghargaan khusus, penyaji favorit dari dua tim kecamatan yang menyuguhkan tradisi budaya yang menarik.

Dewan juri Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen yang terdiri dari Fikar W. Eda (penyair), Nur Mayda Atmaja (Ketua DKA) dan Ramdiana, S.Sn, M.Sn, (Dosen Unsyiah) memilih enam penyaji terbaik dan dua favorit pada festival tersebut.
Pemenang menerima thropi, piagam penghargaan serta hadiah yang diserahkan pada malam penutupan festival yang digelar Dewan Kesenian Aceh (DKA) Kabupaten Bireuen, Senin (5/11/2018) malam di halaman Meuligoe Bupati Bireuen.
Enam penyaji terbaik yaitu, kesenian Rabbani Wahed dari sanggar Rabbani Wahed Kecamatan Samalanga, Rapai dari Sanggar Geunta Aceh, Kecamatan Jangka, Seudati dari Sanggar Syeh Dan Geunta, Kecamatan Kota Juang.
Selanjutnya, apai Debus dari Rapai Singa Batee Kecamatan Peusangan Selatan, Rapai Pulot Grimpheng dari sanggar Rapai Jeumpa Puteh, Kecamatan Kutablang dan Seudati dari Sanggar Muda Sebaya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sementara dua penyaji favorit adalah kesenian Dalail Khairat dari Sanggar Al Fata Gampong Blang Lancang, Kecamatan Jeuneib serta Meureukon dari Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa.
Camat Jeumpa Menerima Thropi Untuk Sanggar Nazam Raja Jeumpa
Hadiah diterima camat dari masing-masing pemenang festival yang diserahkan pejabat Forkipimda Bireuen.
Read More

Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018


Gampong Batee Timoh - Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018.

Perbup Perubahan untuk saat ini masih dalam proses di Kabupaten, mungkin Perbup Perubahan ini  akan di publikasikan pada di akhir bulan November atau awal Desember.
Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018
Pagu Perubahan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun ini berkurang antara 3.000.000 sampai dengan 3.500.000 pada setiap Gampong. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2017 tidak ada pengurangan pagu anggaran.

Sedangkan pagu Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2018 juga berkurang sekitar Rp. 153.000,- .

Pagu Anggaran Dana Desa (DD) kemungkinan besar tidak ada pengurangan ditahun ini.

Berikut ini adalah Lampiran Pagu Alokasi Dana Gampong (ADG) yang mengalami pengurangan.

UNDUH Pagu Alokasi Dana Gampong (ADG)

UNDUH Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2017

UNDUH Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2018


Read More

Most Trending