GAMPONG BATEE TIMOH - Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes
Bentuk Organisasi BUMDes
BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
1. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang
kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
2. Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan
hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang
Pendirian BUMDes.
BUMDes dapat membentuk unit usaha meliputi
1. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar
dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas; dan
2. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh)
persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan
mikro.
Organisasi Pengelola BUM Desa
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi
Pemerintahan Desa.
1.
Susunan kepengurusan organisasi
pengelola BUMDes terdiri dari:
1)
Penasihat;
2)
Pelaksana Operasional; dan
3)
Pengawas.
2.
Penamaan susunan kepengurusan
organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Penasihat dijabat secara ex officio oleh
Kepala Desa yang bersangkutan.
Penasihat
Penasihat berkewajiban :
1) memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan
pengelolaan BUMDes;
2) memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap
penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
3) mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.
Penasihat berwenang :
1) meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang
menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
2) melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional
Pelaksana Operasional :
Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola
BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana Operasional berkewajiban :
1)
melaksanakan dan mengembangkan
BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan
umum masyarakat Desa;
2)
menggali dan memanfaatkan potensi
usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
3)
melakukan kerjasama dengan
lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Pelaksana Operasional berwenang :
1)
membuat laporan keuangan seluruh
unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
2)
membuat laporan perkembangan
kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan
3)
memberikan laporan perkembangan
unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajiban Pelaksana Operasional dapat menunjuk
Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus
pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan
kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung
jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Persyaratan
menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
1) masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
2) berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
3) berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap
usaha ekonomi Desa; dan
4) pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau
sederajat;
Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
1) meninggal dunia;
2) telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
3) mengundurkan diri;
4) tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat
perkembangan kinerja BUMDes;
5) terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengawas
Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.
Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
1) Ketua;
2) Wakil Ketua merangkap anggota;
3) Sekretaris merangkap anggota;
4) Anggota.
Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk
membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
1) pemilihan dan pengangkatan pengurus
2) penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
3) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana
Operasional.
Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUMDes.
Susunan kepengurusan BUMDes dipilih oleh masyarakat Desa melalui
Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.