PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:

Memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;

Memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;


Memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan

Memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
  
Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

Kebutuhan Prioritas : mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;

Terfokus : mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.

Kewenangan Desa : mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;

Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;

Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.

Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.

Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Read More

Modal dan Unit Usaha BUMDes


Modal BUM Desa
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
Modal BUM Desa terdiri atas:
1)   penyertaan modal Desa; dan
2)   penyertaan modal masyarakat Desa.


Modal dan Unit Usaha BUMG / BUMDes

Penyertaan modal Desa terdiri atas:
        1)   hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan 
           dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
2)  bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
3)  kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
4)  aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes

1.     BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.

2.     Unit usaha dalam BUM Desa dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
1)   air minum Desa;
2)   usaha listrik Desa;
3)   lumbung pangan; dan
4)   sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

3.     Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
1)   alat transportasi;
2)   perkakas pesta;
3)   gedung pertemuan;
4)   rumah toko;
      5)    tanah milik BUM Desa; dan
6)   barang sewaan lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
1)           jasa pembayaran listrik;
2)           pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
3)           jasa pelayanan lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
1)  pabrik es;
2)  pabrik asap cair;
3)  hasil pertanian;
4)  sarana produksi pertanian;
5)  sumur bekas tambang; dan
6)  kegiatan bisnis produktif lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.

Unit-unit usaha dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.


Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:

Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan                kecil  agar usahanya menjadi lebih ekspansif;

Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok                        masyarakat;dan

kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.


Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
1)        sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
2)        pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
3)        pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
4)        analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
5)        pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
6)         diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).

Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.

Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Alokasi pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Kepailitan BUM Desa

Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.

Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Kerjasama BUM Desa Antar-Desa

BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
1)   subyek kerjasama;
2)   obyek kerjasama;
3)   jangka waktu;
4)   hak dan kewajiban;
5)   pendanaan;
6)   keadaan memaksa;
7)   pengalihan aset ; dan
8)   penyelesaian perselisihan

Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.

Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa.

Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

Read More

Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

GAMPONG BATEE TIMOHPengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

Bentuk Organisasi BUMDes

BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.

1.     Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.

2.     Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

BUMDes dapat membentuk unit usaha meliputi

1.     Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan

2.     Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.


Organisasi Pengelola BUM Desa

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
1.       Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:

1)       Penasihat;

2)       Pelaksana Operasional; dan

3)       Pengawas.

2.       Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.


Penasihat

Penasihat berkewajiban :

1)     memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;

2)     memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan

3)     mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.


Penasihat berwenang :

1)     meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

2)     melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.


Pelaksana Operasional

Pelaksana Operasional :

Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pelaksana Operasional berkewajiban :

1)       melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

2)       menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan

3)       melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.


Pelaksana Operasional berwenang :

1)       membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;

2)       membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan

3)       memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.


Dalam melaksanakan kewajiban Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.


Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.


Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:

1)     masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;

2)     berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

3)     berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi  Desa; dan

4)     pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;


Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

1)     meninggal dunia;

2)     telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;

3)     mengundurkan diri;

4)     tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;

5)     terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pengawas

Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.


Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:

1)     Ketua;

2)     Wakil Ketua merangkap anggota;

3)     Sekretaris merangkap anggota;

4)     Anggota.


Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.


Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:

1)     pemilihan dan pengangkatan pengurus

2)     penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan

3)     pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.


Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.


Susunan kepengurusan BUMDes dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Read More

Most Trending