GAMPONG BATEE TIMOH
Home
Archives for 2018
Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui
Gampong Batee Timoh - Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui
DESA
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
KEWENANGAN
DESA
Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
PEMERINTAHAN
DESA
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PEMERINTAH
DESA
Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
dalam memberdayakan masyarakat.
MUSYAWARAH
DESA
Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
KESEPAKATAN
MUSYAWARAH DESA
Kesepakatan
Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk
kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang
ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
PERATURAN
DESA
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
PEMBANGUNAN
DESA
Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
RPJM DESA
RPJM Desa (Rencana
Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6
(enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa,
kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau
lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
RKP DESA
RKP Desa (Rencana
Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan
untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat
rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan
pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
dan RPJM Desa.
DAFTAR USULAN RKP DESA
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran
RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang
dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
ASET DESA
Aset Desa adalah barang milik Desa yang
berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
APBDes / APBG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Desa.
DANA DESA
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaanmasyarakat
Desa.
ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat
ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus.
Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh Menjadi Pemenang Favorit Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen.
Gampong Batee Timoh – Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh menjadi pemenang Favorit Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen. Kegiatan Festival Parade Seni Budaya ini bertujuan
untuk memajukan seni tradisi setiap kecamatan yang menjadi ciri khas dan ikon
17 kecamatan di Bireuen. Kegiatan ini melibatkan 200 seniman tradisi yang
bernaung di sanggar-sanggar di seluruh pelosok Kabupaten Bireuen.
Foto Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh |
Kegiatan Festival Parade Seni Budaya ini berlangsung 3-5 November 2018.
Lomba selama 3 hari ini, dewan juri telah memilih 6
penyaji terbaik. Penghargaan khusus, penyaji favorit dari dua tim kecamatan
yang menyuguhkan tradisi budaya yang menarik.
Dewan juri Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen yang terdiri
dari Fikar W. Eda (penyair), Nur Mayda Atmaja (Ketua DKA) dan Ramdiana, S.Sn,
M.Sn, (Dosen Unsyiah) memilih enam penyaji terbaik dan dua favorit pada
festival tersebut.
Pemenang menerima thropi, piagam penghargaan serta hadiah yang diserahkan
pada malam penutupan festival yang digelar Dewan Kesenian Aceh (DKA) Kabupaten
Bireuen, Senin (5/11/2018) malam di halaman Meuligoe Bupati Bireuen.
Enam penyaji terbaik yaitu, kesenian Rabbani Wahed dari sanggar Rabbani
Wahed Kecamatan Samalanga, Rapai dari Sanggar Geunta Aceh, Kecamatan Jangka,
Seudati dari Sanggar Syeh Dan Geunta, Kecamatan Kota Juang.
Selanjutnya, apai Debus dari Rapai Singa Batee Kecamatan Peusangan Selatan,
Rapai Pulot Grimpheng dari sanggar Rapai Jeumpa Puteh, Kecamatan Kutablang dan
Seudati dari Sanggar Muda Sebaya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sementara dua penyaji favorit adalah kesenian Dalail Khairat dari Sanggar
Al Fata Gampong Blang Lancang, Kecamatan Jeuneib serta Meureukon dari Sanggar
Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa.
Camat Jeumpa Menerima Thropi Untuk Sanggar Nazam Raja Jeumpa |
Hadiah diterima camat dari masing-masing pemenang festival yang diserahkan
pejabat Forkipimda Bireuen.
Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018
Gampong Batee Timoh - Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen |
Tahun 2018.
Perbup Perubahan untuk saat ini masih
dalam proses di Kabupaten, mungkin Perbup Perubahan ini akan di
publikasikan pada di akhir bulan November atau awal Desember.
Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018 |
Sedangkan pagu Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar)
Tahun Anggaran 2018 juga berkurang sekitar Rp. 153.000,- .
Pagu Anggaran Dana Desa (DD) kemungkinan besar tidak ada
pengurangan ditahun ini.
Berikut ini adalah Lampiran Pagu Alokasi Dana Gampong (ADG) yang
mengalami pengurangan.
UNDUH Pagu Alokasi Dana Gampong
(ADG)
UNDUH Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk
Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2017
UNDUH Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk
Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2018
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
Memberikan
acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;
Memberikan acuan bagi Pemerintah
Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan
masyarakat Desa;
Memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan
Memberikan acuan bagi Desa dalam
menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
yang dibiayai Dana Desa.
Prioritas
penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
Keadilan : mengutamakan hak dan
kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
Kebutuhan
Prioritas : mendahulukan
kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung
dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
Terfokus : mengutamakan pilihan penggunaan
Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan
kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan
tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.
Kewenangan
Desa : mengutamakan
kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
Partisipatif : mengutamakan prakarsa,
kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;
Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.
Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana
Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan
yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar
secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.
Berbasis
sumber daya Desa:
mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di
Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
Tipologi
Desa:
mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis,
antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau
perkembangan dan kemajuan Desa.
Modal dan Unit Usaha BUMDes
Modal BUM Desa
Modal awal BUM Desa bersumber dari
APB Desa.
Modal
BUM Desa terdiri atas:
1) penyertaan modal Desa; dan
Penyertaan
modal Desa terdiri atas:
1) hibah
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
dan/atau lembaga donor
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
2) bantuan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui
mekanisme APB Desa;
3) kerjasama usaha dari pihak swasta,
lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan
sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
4) aset Desa yang diserahkan kepada
APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset
Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal
dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes
1. BUM Desa dapat menjalankan bisnis
sosial (social business) sederhana
yang memberikan pelayanan umum(serving)
kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
2. Unit usaha dalam BUM Desa dapat
memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
1) air minum Desa;
2) usaha listrik Desa;
3) lumbung pangan; dan
4) sumber daya lokal dan teknologi
tepat guna lainnya.
3. Ketentuan mengenai pemanfaatan
sumber daya local diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
BUM Desa dapat menjalankan bisnis
penyewaan (renting) barang untuk
melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan
Asli Desa.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
1) alat transportasi;
2) perkakas pesta;
3) gedung pertemuan;
4) rumah toko;
5) tanah
milik BUM Desa; dan
6) barang sewaan lainnya.
BUM Desa dapat menjalankan usaha
perantara (brokering)yang memberikan
jasa pelayanan kepada warga.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
1)
jasa
pembayaran listrik;
2)
pasar
Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
3) jasa pelayanan lainnya.
BUM Desa dapat menjalankan bisnis
yang berproduksi dan/atau berdagang (trading)
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada skala pasar yang lebih luas.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan perdagangan (trading)
meliputi:
1) pabrik es;
2) pabrik asap cair;
3) hasil pertanian;
4) sarana produksi pertanian;
5) sumur bekas tambang; dan
6) kegiatan bisnis produktif lainnya.
BUM Desa dapat menjalankan bisnis
keuangan (financial business) yang
memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha
ekonomi Desa.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
BUM Desa dapat menjalankan usaha
bersama (holding) sebagai induk dari
unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa
maupun kawasan perdesaan.
Unit-unit usaha dapat berdiri
sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh
menjadi usaha bersama.
Unit usaha dalam BUM Desa dapat
menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
Pengembangan
kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya
menjadi lebih ekspansif;
Desa Wisata
yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
kegiatan usaha bersama yang
mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan
mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa,
meliputi:
1)
sosialisasi
dan pembelajaran tentang BUM Desa;
2)
pelaksanaan
Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
3)
pendirian
BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social
business) dan bisnis penyewaan (renting);
4)
analisis
kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding),
bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan
perdagangan (trading), bisnis
penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan
sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik,
lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan
usaha;
5)
pengembangan
kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau
kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan,
dan/atau lembaga donor;
6) diversifikasi
usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
Alokasi Hasil Usaha BUM
Desa
Hasil usaha BUM Desa merupakan
pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran
biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang
inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
BUM Desa.
Alokasi pembagian hasil usaha dapat
dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
Kepailitan BUM Desa
Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
Dalam hal BUM Desa tidak dapat
menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi
melalui Musyawarah Desa.
Unit usaha milik BUM Desa yang
tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,
dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
mengenai kepailitan.
Kerjasama BUM Desa
Antar-Desa
BUM Desa dapat melakukan kerjasama
antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa
atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu
kabupaten/kota.
Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa
atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa
atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
Naskah perjanjian kerjasama antar
2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
1)
subyek
kerjasama;
2)
obyek
kerjasama;
3)
jangka
waktu;
4)
hak
dan kewajiban;
5)
pendanaan;
6)
keadaan
memaksa;
7)
pengalihan
aset ; dan
8)
penyelesaian
perselisihan
Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau
lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang
bekerjasama.
Kegiatan kerjasama antar 2 (dua)
BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai
pemilik BUM Desa.
Dalam hal kegiatan kerjasama antar
unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa
Pelaksana Operasional melaporkan
pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
BPD melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan
tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui
Musyawarah Desa.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Most Trending
-
Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word Gampong Batee Timoh | Surat keterangan domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh Keuch...
-
GAMPONG BATEE TIMOH - Informasi Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Batee Timoh Tahun Anggaran 2018. Anggar...
-
PERATURAN BUPATI BIREUEN | PERBUP 2018 Peraturan Bupati Bireuen Tahun 2018 Untuk Mendapatkannya, Silahkan mengunduh Peraturan B...
-
Modal BUM Desa Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. Modal BUM Desa terdiri atas: 1) penyertaan modal Desa; dan 2) ...
-
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak Tuha Lapan Tahun 2019 Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018 Tuha Lapan Gampong dibentuk atas pr...
-
Kode Pos Gampong Batee Timoh Kode Pos Gampong Batee Timoh
-
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Pemuda Gampong / Karang Taruna Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018 Lembaga Pemuda Gampong merupakan nam...
-
Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Serta Susunan Keanggotaan TP-PKK Gampong Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018 Dalam penyelenggaraan pemberd...
-
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: Memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggu...
-
Gampong Batee Timoh - Ikan tuna merupakan salah satu komoditi pangan terbesar dan termahal di dunia. Ikan tuna mudah ditemui di negara-ne...