Hasil Tangkapan Nelayan Gampong Batee Timoh

Gampong Batee Timoh - Ikan tuna merupakan salah satu komoditi pangan terbesar dan termahal di dunia. Ikan tuna mudah ditemui di negara-negara Asia maupun Eropa. Ikan tuna memiliki bentuk panjang, dengan kepala segitiga, berkulit abu-abu keperakan, dan bersirip. Ikan tuna dapat ditemui perairan lepas seperti di Indonesia bagian selatan. Ikan tuna umumnya memiliki berat satu kilo tiap ekor. Akan tetapi, beberapa jenis tuna memiliki berat yang fantastis hingga berkilo-kilo bahkan hingga ratusan kilogram. Ikan tuna biasa dijual dalam keadaan segar.


Ikan hasil tangkapan Nelayan Gampong Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa.








Read More

Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui


Gampong Batee Timoh - Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui

Daftar Istilah dan Singkatan Tentang Desa yang Perlu Kita Ketahui

DESA
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEWENANGAN DESA
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  
PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

BADAN PERMUSYARAWATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat.

MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

KESEPAKATAN MUSYAWARAH DESA
Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.

PERATURAN DESA
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

RPJM DESA
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.

RKP DESA
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah  dan RPJM Desa.

DAFTAR USULAN RKP DESA
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

ASET DESA
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

APBDes / APBG
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

DANA DESA
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaanmasyarakat Desa.

ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Read More

Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh Menjadi Pemenang Favorit Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen.

Gampong Batee Timoh – Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh menjadi pemenang Favorit Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen. Kegiatan Festival Parade Seni Budaya  ini bertujuan untuk memajukan seni tradisi setiap kecamatan yang menjadi ciri khas dan ikon 17 kecamatan di Bireuen. Kegiatan ini melibatkan 200 seniman tradisi yang bernaung di sanggar-sanggar di seluruh pelosok Kabupaten Bireuen.

Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh
Foto Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh
Dengan adanya acara Festival Parade Seni Budaya ini dapat menumbuhkan pengetahuan dan pemahaman para peserta tentang arti pentingnya nilai-nilai budaya daerah yang tercermin dalam kreativitas budaya masyarakat dan juga dapat bermanfaat sebagai media untuk mempromosikan berbagai macam budaya daerah yang kita miliki kepada masyarakat luar, baik dalam skala daerah maupun nasional.

Kegiatan Festival Parade Seni Budaya ini berlangsung 3-5 November 2018.
Lomba selama 3 hari ini, dewan juri telah memilih 6 penyaji terbaik. Penghargaan khusus, penyaji favorit dari dua tim kecamatan yang menyuguhkan tradisi budaya yang menarik.

Dewan juri Festival Parade Seni Budaya se-Kabupaten Bireuen yang terdiri dari Fikar W. Eda (penyair), Nur Mayda Atmaja (Ketua DKA) dan Ramdiana, S.Sn, M.Sn, (Dosen Unsyiah) memilih enam penyaji terbaik dan dua favorit pada festival tersebut.
Pemenang menerima thropi, piagam penghargaan serta hadiah yang diserahkan pada malam penutupan festival yang digelar Dewan Kesenian Aceh (DKA) Kabupaten Bireuen, Senin (5/11/2018) malam di halaman Meuligoe Bupati Bireuen.
Enam penyaji terbaik yaitu, kesenian Rabbani Wahed dari sanggar Rabbani Wahed Kecamatan Samalanga, Rapai dari Sanggar Geunta Aceh, Kecamatan Jangka, Seudati dari Sanggar Syeh Dan Geunta, Kecamatan Kota Juang.
Selanjutnya, apai Debus dari Rapai Singa Batee Kecamatan Peusangan Selatan, Rapai Pulot Grimpheng dari sanggar Rapai Jeumpa Puteh, Kecamatan Kutablang dan Seudati dari Sanggar Muda Sebaya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sementara dua penyaji favorit adalah kesenian Dalail Khairat dari Sanggar Al Fata Gampong Blang Lancang, Kecamatan Jeuneib serta Meureukon dari Sanggar Nazam Raja Jeumpa Gampong Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa.
Camat Jeumpa Menerima Thropi Untuk Sanggar Nazam Raja Jeumpa
Hadiah diterima camat dari masing-masing pemenang festival yang diserahkan pejabat Forkipimda Bireuen.
Read More

Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018


Gampong Batee Timoh - Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018.

Perbup Perubahan untuk saat ini masih dalam proses di Kabupaten, mungkin Perbup Perubahan ini  akan di publikasikan pada di akhir bulan November atau awal Desember.
Peraturan Bupati ( Perbup ) Perubahan Kabupaten Bireuen | Tahun 2018
Pagu Perubahan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun ini berkurang antara 3.000.000 sampai dengan 3.500.000 pada setiap Gampong. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2017 tidak ada pengurangan pagu anggaran.

Sedangkan pagu Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2018 juga berkurang sekitar Rp. 153.000,- .

Pagu Anggaran Dana Desa (DD) kemungkinan besar tidak ada pengurangan ditahun ini.

Berikut ini adalah Lampiran Pagu Alokasi Dana Gampong (ADG) yang mengalami pengurangan.

UNDUH Pagu Alokasi Dana Gampong (ADG)

UNDUH Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2017

UNDUH Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen (Kurang Bayar) Tahun Anggaran 2018


Read More

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:

Memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa;

Memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;


Memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; dan

Memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip:
  
Keadilan : mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

Kebutuhan Prioritas : mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;

Terfokus : mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.

Kewenangan Desa : mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;

Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;

Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.

Berdikari: mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.

Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

Tipologi Desa: mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Read More

Modal dan Unit Usaha BUMDes


Modal BUM Desa
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
Modal BUM Desa terdiri atas:
1)   penyertaan modal Desa; dan
2)   penyertaan modal masyarakat Desa.


Modal dan Unit Usaha BUMG / BUMDes

Penyertaan modal Desa terdiri atas:
        1)   hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan 
           dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
2)  bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
3)  kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
4)  aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.

Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes

1.     BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.

2.     Unit usaha dalam BUM Desa dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
1)   air minum Desa;
2)   usaha listrik Desa;
3)   lumbung pangan; dan
4)   sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

3.     Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
1)   alat transportasi;
2)   perkakas pesta;
3)   gedung pertemuan;
4)   rumah toko;
      5)    tanah milik BUM Desa; dan
6)   barang sewaan lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
1)           jasa pembayaran listrik;
2)           pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
3)           jasa pelayanan lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
1)  pabrik es;
2)  pabrik asap cair;
3)  hasil pertanian;
4)  sarana produksi pertanian;
5)  sumur bekas tambang; dan
6)  kegiatan bisnis produktif lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.

Unit-unit usaha dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.


Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:

Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan                kecil  agar usahanya menjadi lebih ekspansif;

Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok                        masyarakat;dan

kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.


Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
1)        sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
2)        pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
3)        pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
4)        analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
5)        pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
6)         diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).

Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.

Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Alokasi pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Kepailitan BUM Desa

Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.

Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Kerjasama BUM Desa Antar-Desa

BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
1)   subyek kerjasama;
2)   obyek kerjasama;
3)   jangka waktu;
4)   hak dan kewajiban;
5)   pendanaan;
6)   keadaan memaksa;
7)   pengalihan aset ; dan
8)   penyelesaian perselisihan

Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.

Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa.

Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.

Read More

Most Trending