Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

GAMPONG BATEE TIMOHPengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

Bentuk Organisasi BUMDes

BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.

1.     Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.

2.     Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

BUMDes dapat membentuk unit usaha meliputi

1.     Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan

2.     Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.


Organisasi Pengelola BUM Desa

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
1.       Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:

1)       Penasihat;

2)       Pelaksana Operasional; dan

3)       Pengawas.

2.       Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.


Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.


Penasihat

Penasihat berkewajiban :

1)     memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;

2)     memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan

3)     mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.


Penasihat berwenang :

1)     meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

2)     melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.


Pelaksana Operasional

Pelaksana Operasional :

Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pelaksana Operasional berkewajiban :

1)       melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

2)       menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan

3)       melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.


Pelaksana Operasional berwenang :

1)       membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;

2)       membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan

3)       memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.


Dalam melaksanakan kewajiban Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.


Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.


Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:

1)     masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;

2)     berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

3)     berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi  Desa; dan

4)     pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;


Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

1)     meninggal dunia;

2)     telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;

3)     mengundurkan diri;

4)     tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;

5)     terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pengawas

Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.


Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:

1)     Ketua;

2)     Wakil Ketua merangkap anggota;

3)     Sekretaris merangkap anggota;

4)     Anggota.


Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.


Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:

1)     pemilihan dan pengangkatan pengurus

2)     penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan

3)     pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.


Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.


Susunan kepengurusan BUMDes dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Read More

Ketentuan Umum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

GAMPONG BATEE TIMOH - Ketentuan Umum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Ketentuan Umum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pendirian BUMG dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa

Pendirian BUMG Bertujuan

a.     Meningkatkan perekonomian Desa;
b.     Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.     Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.     Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.     Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.      Membuka lapangan kerja;
g.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h.     Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Aturan Pendirian BUMG

(1)   Desa dapat mendirikan BUMG berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMG
(2)  Desa dapat mendirikan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.     inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b.     potensi usaha ekonomi Desa;
c.      sumberdaya alam di Desa;
d.     sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUMG; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMG.

Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.  pendirian BUMG sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
b.  organisasi pengelola BUMG;
c.  modal usaha BUMG; dan
d.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.

Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMG.

BUMG Bersama
Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUMG bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

Pendirian BUMG bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri dari:
      a.    Pemerintah Desa;
      b.    anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.    lembaga kemasyarakatan Desa;
d.   lembaga Desa lainnya; dan
e.   tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

BUMG bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUMG bersama.

Read More

Informasi Grafik APBG Gampong Batee Timoh Tahun Anggaran 2018

GAMPONG BATEE TIMOH - Informasi Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Batee Timoh Tahun Anggaran 2018.

Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Gampong  (APBG) sebagaimana diatur   dalam   ketentuan Pasal   101   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47 Tahun   2015,   perlu   diatur   Pedoman   Teknis Penyusunan   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018.
Informasi Grafik APBG Gampong Batee Timoh Tahun Anggaran 2018
Grafik APBG Gampong Batee Timoh 2018

Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2018 didasarkan pada prinsip sebagai berikut :

1. Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Gampong tanpa membeda-bedakan;

2.    Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Gampong yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Gampong;

3.   Kewenangan Gampong, dengan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong;

4.    Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat;

5.    Swakelola dan berbasis sumber daya Gampong mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Gampong, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Gampong dan kearifan lokal; dan

6. Tipologi Gampong, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Gampong yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Gampong.


Pemerintah Gampong dapat menambah atau mengurangi Kegiatan dan Jenis Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sesuai dengan kebutuhan Gampong, sejauh sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan.

Read More

Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word


Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word
Gampong Batee Timoh | Surat keterangan domisili adalah surat yang dikeluarkan oleh Keuchik/ Kepala Desa, yang menerangkan keberadaan atau tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah/ Desa atau daerah tertentu.
Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word
Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word

Selain itu Surat Keterangan Domisili  juga dapat digunakan sebagai pangganti KTP untuk sementara sebelum kita mengganti wilayah tempat tinggal kita yang terbaru.
Berikut adalah Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word




                  PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
         GAMPONG BATEE TIMOH
                 KECAMATAN JEUMPA
 

SURAT KETERANGAN DOMISILI
No:            /             /BTM / SKD /             / 2018

Keuchik Gampong .............. Kecamatan ............, Kabupaten ............. dengan ini menerangkan bahwa :

Nama                       : ......................
Tempat/ Tgl lahir   : ...............
Status Perkawinan : ...............
Jenis Kelamin        : ...............
Pekerjaan                : ...............
Agama                     : ...............
NIK                           : 111104...........
Alamat                     : ...............
 

Benar yang namanya tersebut di atas adalah Berdomisili di Dusun ........ Gampong ......, Kecamatan ......., Kabupaten .......

Demikian surat keterangan ini diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan  sebagaimana seperlunya.

                                                                                                                                                                                                           

                                                                            ............................, .................. 201
                Geuchik Gampong




                                                                                   KEPALA DESA
                                                                                               

Demikianlah Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word semoga Contoh Surat Keterangan Domisili | Format Word dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.
Read More

Peraturan Bupati Kabupaten Bireuen | Perbup 2018

PERATURAN BUPATI BIREUEN | PERBUP 2018

PERATURAN BUPATI BIREUEN | PERBUP 2018
Peraturan Bupati Bireuen Tahun 2018

Untuk Mendapatkannya, Silahkan mengunduh Peraturan Bupati Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018

·         UNDUH Perbup No.2 Dana Desa 
·         UNDUH Perbup No.3 Bagi Hasil Pajak
·         UNDUH Perbup No.4 Siltap  
·         UNDUH Perbup No.5 Pedoman Pengelolaan Keuangan
·         UNDUH Perbup No.6 Penyusunan Teknis Penyusunan APBG 
·         UNDUH Lampiran Perbup No.1 ADG    
·         UNDUH Lampiran Perbup No.2 Penghitungan DD 
·         UNDUH Lampiran Perbup No.5 Pengelolaan Keuangan Gampong
·         UNDUH Lampiran Perbup No.6 Mekanisme APBG
·         UNDUH Lampiran Laporan Dana Desa
·         UNDUH Rincian Bagian Hasil Pajak 
·         UNDUH Rincian Bagian Hasil Retribusi Daerah


Untuk Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 untuk saat ini belum dikeluarkan. Terkait Informasi tentang Peraturan Bupati Perubahan Tahun Anggaran 2018 akan kami Update setelah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Read More

Most Trending